Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Dikategorikan Teroris, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

- 29 April 2021, 13:40 WIB
Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua.
Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA/

INDOBALINEWS – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) belakangan semakin brutal dan membuat onar di beberapa wilayah di Papua.

Yang paling aktual adalah penyergapan dan baku tempak yang membuat Kepala BIN Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur.

Sebelumnya kelompok ini juga melakukan penyerangan terhadap warga sipil, membakar sekolah, dan menembak dua guru hingga tewas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Temui Keluarga Awak KRI Nanggala 402, Negara Berikan Beasiswa Putra Putri Hingga Kuliah

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menganggap kelompok kriminal bersenjata tersebut sebagai teroris.

Pernyataan Menko Polhukam ini menyikapi sejumlah ulah anggota kelompok kriminal bersenjata menyerang masyarakat sipil, TNI, dan Polri.

"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," katanya dikutip dari PMJNews, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Seekor Paus Sperma Terdampar di Pantai Amatasi, Diduga Disergap Buaya

Menurut Mahfud tindak kekerasan yang dimaksud sesuai dengan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x