INDOBALINEWS – Ribuan buruh di berbagai kota melakukan berbagai ekspresi melalui unjuk rasa dan menyampaikan berbagai tuntutan.
Dari sekian tuntutan yang diajukan ke pemrintah maupun perusahaan tempat bekerja muaranya adalah kesejahteraan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Baca Juga: May Day 2021, Puan Tegaskan Komitmen DPR Perjuangan Hak Kaum Buruh
"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Mai 2021.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.
Kenapa harus dicabut? Kata dia aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas.
Menurut Iqbal karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang sesuai perundangan tersebut.
Selain itu, bakal terjadi praktik upah murah karena upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan upah minimum kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.