Larangan Mudik Lebaran 2021, Pelni Makassar Tak Layani Penjualan Tiket 6 sampai 17 Mei

- 2 Mei 2021, 21:03 WIB
Kapal Pelni.
Kapal Pelni. /Pelni

INDOBALINEWS – Calon penumpang kapal Pelni dipastikan tidak bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Selain adanya larangan dari pemerintah, pada masa larangan mudik tersebut tidak ada transportasi umum yang beroperasi.

Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Makassar menyatakan telah menghentikan penjualan tiket selama 12 hari, sebagai respons aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Polresta Banyuwangi Periksa Penumpang dari Bali

Kepala Pelni Cabang Makassar Capt Ahmad Sadikin mengatakan untuk sementara penjualan tiket dihentikan 6-17 Mei 2021.

“”Bali yang telanjur membeli tiket pada tanggal tersebut uangnya akan dikembalikan utuh,” katanya, dikutip dari Antaranews, Minggu 2 Mei 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dikeluarkan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Kata Ahmad bagi penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan sebelum masa yang ditentukan, masih bisa diberangkatkan sesuai dengan waktu keberangkatan dengan syarat memiliki keterangan rapid tes Antigen, swab PCR, dan GeNose.

Baca Juga: Waspadai Iming Iming Travel Ilegal untuk Mudik, Ini Empat Risiko yang Sangat Merugikan

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x