AJI: 125 Jurnalis Adukan soal THR Terbengkalai dan PHK Perusahaan Media

- 7 Mei 2021, 00:20 WIB
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) /Dokumen AJI/

INDOBALINEWS - Sekira 125 jurnalis mengadukan berbagai persoalan mereka mulai Tunjangan Hari Raya (THR) yang terbengkalai hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Pengaduan mereka diterima Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi para pekerja media.

Fokus posko pengaduan ketenagakerjaan tahun 2021 ini terutama mengantisipasi momentum THR yang seharusnya dibayarkan dalam waktu dekat ini dan paling lambat H-7 lebaran.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, BNPB Minta Masyarakat Manfaatkan Video Call

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Taufiqurrohman menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, THR 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh.

Mengacu kepada posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers pada kurun Maret-Desember 2020, ada 150 pengaduan ketenagakerjaan di perusahaan media.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Daerah Lain Tiru Surabaya yang Sukses Olah Sampah Jadi Energi Listrik

"Termasuk 125 orang jurnalis yang mengadu," ujar Taufiqurrohman dikutip IndoBaliNews dari siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x