Sebarkan Berita Bohong Hasil Swab HRS Dibui Empat Tahun, Tokoh Papua: Sangat Tidak Adil dan Dipolitisasi

- 24 Juni 2021, 14:41 WIB
HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus!
HRS Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim: Lawan Terus! /Antara/

INDOBALINEWS - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berupa hukuman penjara empat tahun kepada Mohammad Rizieq Shihab karena terbukti bersalah terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor dinilai tidak adil dan dipolitisasi.

Tokoh Papua Christ Wamea melalui akun pribadinya @PutraWadapi, bereaksi keras terhadap putusan hakim PN Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021.

"Vonis 4 thn bg pak HRS sgt tdk adil padahal cuma kasus prokes yg mana byk pejabat juga lakukan itu," unggah Christ Wamea.

Baca Juga: Innalillahi, Advokat Senior M Assegaf Tutup Usia

Dia melanjutkan, besarnya vonid empat tahun bui itu lebih berat dibanding vonis kepada koruptor.

"Vonis koruptor lbh murah drpd vonis prokes. Ini sangat politisasi," tegas dia.

Tanggapan masyarakat lainnya juga tak jauh beda, seperti disampaikan netizen Akhmad Dimyati dalam akun @AkhmadDimyati13 dengan mengatakan, atas vonis terhadap HRS ini semua rakyat bisa melihat.

Baca Juga: Pulihkan Pariwisata dan Ekonomi Bali, Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi dengan Inggris

"Semua rakyat monitor!!!! Dan sngt tahu ini korban politisasi hukum demi 2024," tandasnya.

Sedangkan warga lainnya Joko Tuso dalam akun @jokosantok1234 juga mengunggah kekecewaan sembari mengatakan "Semoga Alloh membalas melaknat baik dunia maupun akhirat pd orang2 yg telah berbuat tdk adil atsu dzolim kpd HRS..."

Kekecewaan juga dilontarkan akademisi Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta  Dr Musni Umar di akun pribadi @musniumar beberapa menit lalu

Baca Juga: Selepas Dibui, Sikap Jerinx SID Lebih 'Soft' dan Manja ke Nora Alexandra

Sebagai saksi ahli dalam kasus HRS di RS Ummi, Musni Umar prihatin putusan hakim yang vonis HRS 4 tahun penjara karena melukai rasa keadilan masyarakat.

"Oleh karena itu, saya dukung HRS banding karena menurut saya HRS tidak salah. Walaupun begitu saya tetap hormati putusan hakim," tandasnya.

Mardani Ali Sera, politikus PKS juga bereaksi atas putusan berat HRS melalui unggahan di akun @MardaniAliSera.

Baca Juga: Demi Harga Diri Margarito Kamis Minta Presiden Jokowi Tidak Tergoda Jabatan Tiga Periode

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," Mardani menandaskan.

Sementara, politikus PKS lainnya Hidayat Nur Wahid di akun  @hnurwahid, menilai wajar jika HRS menolak&menyatakan banding atas vonis Hakim.

"krn khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dlm vonis itu, dan ketidaksesuaian dg fakta lapangan ttg kebohongan dan tidakterjadinya keonaran. Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan," serunya.

Baca Juga: Kasal Laksamana TNI Yudo Margono akan Pecat Prajurit yang Menjadi LGBT

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Mohammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab divonis bersalah terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khadwanto itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada  Kamis, 24 Juni 2021. ***

Editor: R. Aulia

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x