Azis Syamsuddin Nonaktif Sebagai Kader Partai Golkar Setelah Jadi Tersangka

- 25 September 2021, 16:39 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap KPK.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap KPK. /

INDOBALINEWS - Azis Syamsuddin telah nonaktif sebagai kader Partai Golkar setelah ia ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu, 25 September 2021 dini hari.

“Di Partai Golkar, ada AD/ART (yang mengatur status nonaktif), tadi sudah saya sampaikan, sementara waktu (status Azis) dinonaktifkan,” kata Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar Adies Kadir menjawab pertanyaan ANTARA pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu.

Adies menerangkan, Partai Golkar memberi kesempatan kepada kader untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengundurkan Diri sebagai Wakil Ketua DPR Setelah Jadi Tersangka

Oleh karena itu, Azis akan menerima kesempatan untuk fokus menghadapi kasusnya di KPK RI, kata Adies.

“(Kesempatan itu diberikan) sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi,” katanya.

Walaupun demikian, Azis masih berstatus sebagai kader Partai Golkar. Oleh karena itu, pihak partai siap memberi pendampingan hukum kepada Azis Syamsuddin.

“Partai Golkar akan memberi bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader,” tambah Adies.

Baca Juga: PKP Gandeng Milenial untuk Lolos ke DPR

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x