Sosialisasi Peralihan ke TV Digital di Bali lewat Pertunjukan Virtual Kesenian Rakyat

- 15 Oktober 2021, 06:04 WIB
Sosialisasi Peralihan ke TV Digital oleh Kemkominfo melalui Seni Pertunjukan Rakyat yang diwakili oleh Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI) di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Sosialisasi Peralihan ke TV Digital oleh Kemkominfo melalui Seni Pertunjukan Rakyat yang diwakili oleh Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI) di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 malam. /Shira Ade Indobalinews

INDOBALINEWS - Lawakan dari Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI), dengan tokoh Pekak Gaul, Kucita Luna Dewi, Rah Ondo, dan Gung Asep mampu mengocok perut pemirsa TV maupun undangan yang hadir di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, Bali pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Seni pertunjukan kesenian trakyat lawakan ini memang ampuh menjadi alat dan saluran beragam sosialisasi program seperti contohnya sosialisasi perpindahan siaran TV Analog ke TV Digital yang dilakukan Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo).

Sosialisasi transisi siaran TV dari analog ke siaran digital ini dipusatkan di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, sosialisasi yang dikemas dalam pertunjukan virtual kesenian rakyat Bali ini, disiarkan melalui channel youtube Kemkominfo TV.

Baca Juga: Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Jakarta Ditangkap Polisi di Bali

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkominfo RI, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., Staf Khusus Menkominfo, JH Phillip Gobang, Wakil Ketua KPID Bali, Drs.Ibka Ludra, Kepala Stasiun TVRI Bali, Ketut Leneng, Diskominfo & Statistik Provinsi Bali dan sejumlah undangan terbatas dengan protokol kesehatan (Prokes).

Staf Khusus Menkominfo RI, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si. mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menjadi payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam transformasi digital.

Baca Juga: Maksimalkan Pengamanan World Superbike dan MotoGP, Polda NTB Belajar ke Italia

"Sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja tersebut menginstruksikan penghentian Siaran Televisi Analog atau Analog Switch Off, harus dilakukan paling lambat 2 tahun setelah disahkan. Yang mana, Analog Switch Off akan mulai efektif rampung tepatnya tanggal 2 November 2022," ujar Rosarita Niken.

Lebih lanjut kata dia, penghentian siaran televisi analog atau migrasi televisi analog ke digital ini, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x