Kepolisian Adakan Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari Hak Asasi Manusia

- 24 November 2021, 13:26 WIB
Ilustrasi unjuk rasa.
Ilustrasi unjuk rasa. /Pixabay/OpenClipart-Vectors / 2739/

Baca Juga: PWNU dan PCNU Seluruh Bali Pastikan Dukung KH Yahya Cholil Staquf

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Polri selalu menghormati dan menghargai hak asasi dalam bentuk mengawal demokrasi dengan melindungi warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.

Seperti halnya Festival Mural Piala Kapolri yang dilaksanakan 30 Oktober lalu, lomba orasi ini juga dilaksanakan di 34 wilayah kepolisian daerah di seluruh Indonesia.

Adapun teknis lomba orasi itu nantinya akan melalui seleksi di tingkat Polda yang nantinya akan disaring untuk masuk ke tingkat Mabes Polri.

Baca Juga: Mahfud MD: Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Lomba orasi ini mempersilakan seluruh unsur elemen masyarakat ikut berpartisipasi, mulai dari mahasiswa, buruh, dan petani.

Lomba ini terdiri atas satu tim yang berisi 5—15 orang.

Disebutkan pula bahwa pendaftaran lomba sejak 25—30 November 2021.

Setelah melewati penyaringan di tingkat Polda, pada tanggal 10 Desember peserta yang juara di daerah akan tampil di tingkat pusat atau Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x