INDOBALINEWS - Ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta.
Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.
Hal ini dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowomeninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: 'Perokok, Rentan Terpapar Covid 19'
"Baru saja kami melaksanakan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum kita lihat ada 14 tahapan yang harus dilalui," ujar Kapolri saat kunjungan bersama dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.
Ke-14 tahapan itu mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma untuk melaksanakan karantina.
Baca Juga: Udayana Central Dorong Pelarangan Total Iklan Rokok Lindungi Anak dan Remaja
Mantan Kapolda Banten ini menekankan, kepada seluruh petugas atau pihak terkait, untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.