Presiden Joko Widodo Perpanjang Status Pandemi Covid

- 2 Januari 2022, 19:03 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Karawangpost/Sekretariat Kabinet

INDOBALINEWS - Presiden Joko Widodo memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air.

Keputusan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang ditetapkan pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian Keppres tersebut yang diunduh dari laman Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan Ketua Umum PBNU Terpilih KH Yahya Cholil Syaquf

Status pandemi COVID-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan status pandemi tersebut, menurut Keppres, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tiga landasan hukum, yaitu:

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Kedua, UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan DPR RI termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR;

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani dan BPK Teken Kesepakatan Pemeriksaan Perpajakan

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x