Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

- 20 Januari 2022, 08:09 WIB
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat
Bupati Langkat TRP menjadi tersangka maling uang rakyat /Antara Foto/

INDOBALINEWS - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

Dugaan suap ini terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 dini hari, selain Bupati Langkat, KPK juga menahan empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Aprindo: Masyarakat Jangan Panic Buying Beli Minyak Goreng Satu Harga

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," kata Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 dini hari seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bule Inggris Ditemukan Tewas dalam Sebuah Rumah di Jimbaran, Ternyata Bukan Korban Pembunuhan

Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x