Menaker Kembalikan ke Aturan Lama, Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Kian Dipermudah

- 3 Maret 2022, 08:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Setkab.go.id

INDOBALINEWS – Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, pemerintah akan mengembalikan aturan jaminan hari tua (JHT) ke ketetapan lama.

Selain itu pemerintah juga akan mempermudah proses pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Festival Film Cannes 2022 Tolak Delegasi Pemerintah Rusia, Kecuali Perang di Ukraina Diakhiri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022.

Kata dia revisi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Shin Tae Yong Bertekad Tingkatkan Daya Saing Timnas Indonesia

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x