Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Pondok Bambu

- 3 Maret 2022, 10:35 WIB
Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh. /Antara/HO-Humas Ditjenpas

INDOBALINEWS - Mantan Putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi.

Wanita yang juga sempat menjadi anggota DPR RI ini bisa untuk kali pertama menghirup udara kebebasan pukul 06.22 pagi.

Setelah dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Baca Juga: Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu se Indonesia Terima Remisi, Bali Terbanyak

Isteri aktor Adji Masaid ini juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Wanita yang kerap dipanggil Anggie ini bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh keluar dari Lapas sekitar pukul 06.22 WIB. Saat meninggalkan lapas, ia juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis 3 Maret 2022 seperti dilansir dari Antara.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x