Pemerintah Arab Saudi Cabut Keharusan PCR dan Karantina, Bakal Berdampak bagi Jemaah Umrah Indonesia

- 6 Maret 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi Umrah di saat pandemi.
Ilustrasi Umrah di saat pandemi. /Dok. Kemenag.go.id

INDOBALINEWS - Pemerintah Arab Saudi telah mencabut keharusan polymerase chain reaction (PCR) dan karantina bagi setiap orang yang memasuki negaranya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag NTB Dr. H. M. Zaidi Abdad, M.Pd, mengatakan pencabutan keharusan PCR itu  akan berdampak pada penyelenggaraan umrah dari Indonesia. 

"Kelonggaran ini merupakan angin segar bagi para jemaah Indonesia yang akan melakukan ibadah umrah," katanya, Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga: Deru Grand Prix Mandalika: Kolcai Gelar Pameran Lukisan, Sambut Pebalap dan Penoton MotoGP 2022

Menurutnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi itu harus ditindaklanjuti oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

Selain itu, kata dia, pihak Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Untuk urusan haji dan umrah ini, kata dia, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy).

Baca Juga: MotoGP 2022 Indonesia: Tiket Hari Ketiga Ludes Terjual, Disiapkan 1.000 Tiket Khusus untuk Fans Marquez dan Vi

"Itu antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia," katanya.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x