Aturan Baru PPLN: Pintu Masuk Negara Melalui Bandara Ditambah Jadi 10, Ini Aturan Lainnya

- 6 April 2022, 20:10 WIB
Bandara Ngurah Rai Bali,  Salah 1 dari 10 pintu masuk negara Indonesia bagi PPLN.
Bandara Ngurah Rai Bali, Salah 1 dari 10 pintu masuk negara Indonesia bagi PPLN. /Shira Ade Indobalinews

INDOBALINEWS - Pintu masuk negara melalui bandara ditambah menjadi 10 lokasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Ke-10 bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto di Jakarta, Rabu 6 April 2022 mengatakan ketentuan penambahan pintu masuk tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Gawat! Polresta Denpasar Gerebek Home Industri Pembuatan Kue Mengandung Narkoba Jenis Baru

"Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022," kata Novie Riyanto di Jakarta, Rabu 6 April 2022 seperti dilansir Antara.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kasus Dea OnlyFans: Gara Gara Inisial M, Akun Medsos Komedian Marsel Diserbu Netizen

Sebelumnya dalam SE Nomor 33 Tahun 2022 bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Dijelaskannya juga selain mengatur penambahan pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x