INDOBALINEWS – Perusahaan dan para pemberi kerja agar menunaikan kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) secara kontan kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan hal tersebut saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 untuk pengaduan dan konsultasi.
Imbauan tentang THR tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Kasus Robot Trading DNA Pro: Dua Tersangka Beromset Rp330 Miliar Ditangkap Tim Bareskrim Polri
Ida Fauziyah mengatakan THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, besaran THR dikembalikan kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker, Sabtu 9 April 2022.
Ida Fauziyah menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.