Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Dipantau Ketat Kapolri

- 12 Mei 2022, 16:53 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pantau langsung ke pasar terkait larangan ekspor minyak goreng, Kamis 12 Mei 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pantau langsung ke pasar terkait larangan ekspor minyak goreng, Kamis 12 Mei 2022. /Dok Polri

 

INDOBALINEWS - Implementasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng yang dicuatkan residen Jokowi terus dipantau ketat pihak berwenang termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri yang turun langsung hingga ke pengecer memastikan pihak Kepolisian masih terus melakukan pengawasan terkait dengan implementasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).

Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut.

Dalam hal ini, kata Sigit, itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

Baca Juga: Catat Zero Accident dan Insiden Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran Bandara Ngurah Rai Ditutup

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Baca Juga: Analog Switch Off atau ASO, Keluarga Kurang Mampu di Denpasar Dapat Set Top Box Gratis

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x