Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Bangli Pindahkan 18 Napi

- 17 Mei 2022, 14:34 WIB
Proses pemindaan napi atau WBP Rutan Bangli Selasa 17 Mei 2022.
Proses pemindaan napi atau WBP Rutan Bangli Selasa 17 Mei 2022. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

INDOBALINEWS - Sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan, Rutan Bangli pindahkan 18 Napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Selasa 17 Mei 2022.

Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan selain itu pemindahan warga Binaan ini juga bertujuan untuk mengurangi kapasitas dan mengatasi overcrowded.

Pemindahan inu juga untuk mengurangi gangguan keamanan dan ketertiban serta program pembinaan untuk WBP.

Baca Juga: Video Viral di Medsos Dugaan Pengeroyokan di Lapangan Lumintang Denpasar, Ternyata Korban Cinta Segitiga

"Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban," ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Selasa 17 Mei 2022.

Pemindahan 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara kelas II B Bangli ini ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli.

Baca Juga: KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Idul Fitri, Termasuk 268 Karangan Bunga dan Parsel Senilai Rp153.736.899.

Pelaksanaan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Bangli didampingi Kepala Bidang Pembinaan, bimbingan dan informasi teknologi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta staff.

Selain itu pemindahan warga binaan juga tetap menerapkan Standar Operasional Prosedur Covid-19 yang ketat.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x