Platform Digital Dorong Penerimaan Negara Lewat Layanan Pembayaran Pajak Online

- 1 Juli 2022, 12:58 WIB
Aplikasi Bayar Pajak Online Solusi Terbaik untuk Mempermudah Urusan Pajak
Aplikasi Bayar Pajak Online Solusi Terbaik untuk Mempermudah Urusan Pajak /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

INDOBALINEWS - Seiring dengan proses digitalisasi yang pesat, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Berbagai platform digital pun telah mendukung pembayaran PBB online, seperti Tokopedia, Gojek, Dana, Klik Indomaret, dan Traveloka.

Dana, misalnya, masuk sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) dari total 91 collecting agent pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang dibesut oleh Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

 Baca Juga: Innalillahi, Menpan RB Tjahyo Kumolo Meninggal Dunia

Sejak diluncurkan pada 2019, pemerintah telah memproses 95 juta transaksi penerimaan negara lewat MDN G3.

Di luar MPN G3, beberapa platform digital lain turut menyediakan layanan bayar pajak. 

GoPay misalnya, menghadirkan fitur bayar retribusi dan pajak daerah di Jawa Timur serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sambut Bulan Bung Karno, BPR Lestari Dukung Kegiatan Karang Taruna Buana Santi

LinkAja juga mempunyai layanan pembayaran retribusi dan pajak daerah, salah satunya Banyuwangi, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x