Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi, NTB dan Jatim Termasuk 5 Provinsi dengan Kasus Tertinggi

- 2 Juli 2022, 23:10 WIB
Iluistrasi ternak.PMK telah menyebar di 22 provinsi dengan 5 tertinggi termasuk jatim dan NTB.
Iluistrasi ternak.PMK telah menyebar di 22 provinsi dengan 5 tertinggi termasuk jatim dan NTB. /Dok BNPB

INDOBALINEWS - Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit MUlut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370.

Kasus aktif ini telah tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

"Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus," demikian yang dilaporkan BNPB yang dikutip Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Ini 6 Poin Ketetapan Pemerintah Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit.

Dan ada 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Baca Juga: Reskrim Polsek Abiansemal Berhasil Tangkap Residivis Terduga Pelaku Spesialis Curanmor

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x