INDOBALINEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo termasuk dalam 25 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran prosedur penanganan
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Sabtu 6 Agustus 2022.
Dikatakanya bahwa Ferdy melakukan pelanggaran prosedural seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.
“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi seperti dikutip dari Antara.
Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Baca Juga: Periksa 10 Ponsel Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Sebut Temukan Titik Terang
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.