Usai Belasan Jam Diperiksa Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Dengan Tidak Hormat

- 26 Agustus 2022, 11:54 WIB
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding 
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding  /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

 

INDOBALINEWS - Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Kode Etik Polri akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat pada Kamjs 26 Agustus 2022.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Ferdy Sambo dikenai sanksi pemecatan karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Berkelahi di Pinggir Jurang, 2 Orang Terperosok Sedalam 10 Meter, 1 Orang Dievakuasi Tim SAR

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari seperti dikutip dari Antara.

 Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

 Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Kejari Loteng, Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD RSUD Praya

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x