INDOBALINEWS - Aparat Satpol PP Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggusur rumah Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah yang merasa rumahnya digusur tanpa perintah Pengadilan, meminta perlindungan hukum kepada pemerintah.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah di akun Instagram pribadinya @wanda_hamidah, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Tuai Kecaman Netizen Usai Komentar Dukung Iwan Bule
Menurut Wanda Hamidah, pengambilalihan rumahnya itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta.
"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" katanya
Baca Juga: Rizky Billar Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Dalam potongan video yang diunggah di akun Instagram @Wanda_Hamidah, terlihat beberapa anggota Satpol PP menggoyang-goyang pagar rumah. Pagar rumah itu akhirnya berhasil dirobohkan para petugas Satpol PP.