Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Terancam Dipecat dari Polri

- 14 Oktober 2022, 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga teribat kasus peredaran gelap narkoba.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa dengan ancaman hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Ternyata Hasil Tes Urine Irjen Pol Teddy Minahasa Negatif

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit, dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Soal Penangkapan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolri: Ini Bagian dari Bersih Bersih Polri

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x