INDOBALINEWS - Menyusul masa sosialisasi migrasi dari TV Analog ke TV Digital segera berakhir, maka pemerintah akan serentak mematikan siaran T Analog pada 2 NOvember 2022 pukul 24.00.
Pada pukul 24.00 wib Rabu 2 November 2022, layar tv analog anda tidak ada gambar dan suaranya. Siaran televisi dihentikan. Jadi, bukan televisi di rumahmu rusak atau ada gangguan.
Dalam berbagai kesempatan Mekominfo Johny G. Plate mengatakan siaran TV telah beralih ke siaran TV Digital.
Baca Juga: Bencana Banjir di Bali: Scholars Of Sustenance Salurkan Bantuan
Tanggal dan waktu tersebut adalah batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog di Indonesia. ASO ini amanat UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ya. ASO itu perintah undang-undang.
“Karena ini amanat UU, maka tidak ada pilihan lain selain diimplementasikan dengan semua konsekuensi,” demikian penegasan dari Menkominfo Johnny G. Plate dalam pernyataan resminya yang dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Liga 1: Pelatih Persija Jakarta Sebut Keamanan Suporter Prioritas Utama, Harap Ada Perbaikan Sistem
Kominfo terus mengajak seluruh anggota masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, agar mendukung pelaksanaan ASO.
ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas. ASO atau peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital menghasilkan penghematan frekuensi.