Kini Polisi Tidak Boleh Lakukan Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Pofesional

- 21 Oktober 2022, 18:19 WIB
Polisi lalu lintas sedang melakukan razia.
Polisi lalu lintas sedang melakukan razia. /PRMN/AGUS KUSNADI

INDOBALINEWS – Polisi lalu lintas dilarang melakukan tilang secara manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

Anggota Polri diminta untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Baca Juga: Bencana Banjir di Bali: Scholars Of Sustenance Salurkan Bantuan

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi yang dituangkan melalui telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian salah satu poin instruksi dalam telegram yang dikutip dari PMJNews, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Liga 1: Pelatih Persija Jakarta Sebut Keamanan Suporter Prioritas Utama, Harap Ada Perbaikan Sistem

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x