Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi.
Juga 3 (tiga) orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.
Pembacaan terhadap surat tuntutan terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan.
Serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hingga dalam amarnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung menuntut menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kemudianmenghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Baca Juga: UMP NTB 2023: Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Rp2,371 Juta