Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 (tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Diawali Kedatangan 178 Penumpang dari Hong Kong, Sinyal Kuat Pariwisata Bali Pulih
Berakhirnya pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. ***