Upaya Penyelundupan Berlian Ratusan Butir Digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali

- 12 Januari 2023, 21:18 WIB
Kejari Badung terima penyerahan Tsk penyelundupan berlian
Kejari Badung terima penyerahan Tsk penyelundupan berlian /Humas kejari Badung Bali

 

INDOBALINEWS -Penyelundupan berlian ratusan butir ke Bali berhasil digagalkan petugas Bea Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali.

Pelaku seorang warga negara asing (WNA) sesuai dokumen yang dibawa di kartu pengenalnya bernama Ismath Jamaluddin Haja Moideen umur 48 tahun pekerjaan Akuntan. Informasi ini sesuai keterangan tertulis yang diterima kamis 12 Januari 2023 dari Kejaksaan Negri Badung Bali.

Baca Juga: Over Kapasitas, Kejari Badung Kembali Titipkan Tahanan ke Lapas Kerobokan, Tabanan dan Bangli

Tersangka tiba dari Bangkok Thailand dan  saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesuai prosedur, tersangka diketahui menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Barang tersebut adalah berlian ratusan butir yang disimpan (insert) ke dalam badan melalui anus yang terbungkus kondom.

Tersangka lalu diamankan petugas dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan negeri Kabupaten Badung Bali yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H.,M.Kn., dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H.,Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga: Kejari Badung Sabet Peringkat 1 Kinerja Terbaik Se Wilayah Kejati Bali

Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir Berlian.***

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x