INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri Badung Bali menerima pelimpahan tersangka penyelundup berlian ratusan butir ke Bali yang berhasil digagalkan petugas Bea Cukai bandara Ngurah Rai Badung pada 15 Oktober 2022 lalu, dari Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Kamis, 12 Januari 2023.
Setelah dilimpahkan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Dengan telah dilaksaanaan tahap II dari penyidik, selanjutnya penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf
Kajari mengatakan, tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan warga negara asing (WNA) asal India.
Baca Juga: Upaya Penyelundupan Berlian Ratusan Butir Digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali
Ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan penerbangan dari Bandara Suvarnabhumi International Airport, Thailand, Senin 15 oktober 2022.
Detik -detik petugas menciduk tersangka berawal dari kecurigaan petugas saat tersangka baru tiba dan berlanjut ketika di pintu pemeriksaan, petugas Bea Cukai tambah curiga dan akhirnya membawa tersangka melakukan rontgen abdomen dengan X-ray.
Disana kemudian terlihat pelaku membawa 7 plastik klip terbungkus dalam kondom, yang disembunyikan di dalam anusnya.
"Dari keseluruhan plastik klip yang ditemukan ditemukan kurang lebih 932 butir berlian dengan berat kurang lebih 40,73 karat," terang Imran Yusuf