Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Produksi Rokok Elektrik Mengandung Sabu, Rafi Tidak Berkutik

- 15 Januari 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. /Pexels/Thorn Yang/

INDOBALINEWS  -Diduga memproduksi rokok elektrik (vape) mengandung sabu cair, Rafi ditangkap Polda Metro Jaya Sabtu, 14 Januari 2023.

Rafi ditangkap di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tempat produksi rokok elektronik tersebut.

Baca Juga: Aktor Revaldo Akan Masuk Panti Rehabilitasi Pemerintah

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, didalam rumah tersebut juga diamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba dalam sejumlah botol diantaranya, kemasan 50ml sebanyak 363 botol, dan botol kemasan 30ml sebanyak 41 botol.

Isi dalam botol- botol tersebut diduga isopropylbenzylamine dan metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

Trunoyudo menambahkan pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.

"Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur," tambahnya.

Terungkapnya kasus ini dikatakan berawal dari penangkapan MR pada Sabtu,14 Januari 2023. MR ditangkap pada pukul 15.45 wib sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," urainya.

Halaman:

Editor: Saifullah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x