Jaksa Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

- 30 Januari 2023, 14:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E .
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E . /ANTARA/Antara

 

INDOBALINEWS - Pledoi 2 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Chandrawathi  dan Eliezer ditolak.

Dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023 yang beragendakan  Replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa ini ditolak.

Khusus pada sidang dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Irmawan menyatakan tim nya menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Nonton BRI Liga 1 PSM Makassar vs Rans Nusantara, Cek Link Live Streaming di Sini

Nota pembelaan Richard Eliezer dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki unsur yuridis untuk menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai bahwa nota pembelaan Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat. Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memberi putusan sesuai dengan surat tuntutan.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa dalam persidangan, Senin 30 Januari 2023 yang disiarkan secara live oleh sejumlah stasiun tv nasional.

Baca Juga: Wow! Blackpink Pecahkan 6 Rekor Dunia Baru

Dikatakannya juga bahwa jaksa menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x