Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI: 'Jika Ada Fakta Baru Kapolda Tak Ragu Menjerat Hukum Purnawirawan'

- 31 Januari 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi kecelakaan Mahasiswa UI yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka.
Ilustrasi kecelakaan Mahasiswa UI yang tewas tertabrak dan dijadikan tersangka. /Ilustrasi Pixabay/

INDOBALINEWS - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI akan ditangani secara terbuka.

Untuk itu Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan pembentukan tim pencari fakta (TPF) kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus itu.

Baca Juga: Truk Mogok Akibat As Roda Belakang Patah l, Jalur Denpasar Gilimanuk Tersendat

"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Karenanya Lemkapi mendukung penuh Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi.

"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," kata pemerhati kepolisian ini seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Stimulus Pariwisata, Pemkot Denpasar Beri Sertifikasi Gratis Kepada 290 Pekerja,Cek Bidang Keahliannya

Ia juga mengatakan pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x