INDOBALINEWS - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu 22 Februari 2023.
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan begitu maka Bharada Richard Eliezer masih berhak memakai seragam Polri, meski sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jakaeta Selatan pekan lalu.
Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai keputusan Sidang KKEP inu cukup pantas dan adil.
"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam 22 Februari 2023.
Baca Juga: BPUM Tak Lagi Digulirkan, Kamu Bisa Tetap Dapat BLT hingga 3 Juta dengan Cara Daftar PKH Berikut Ini
Dikatakannya sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Dia mengatakan hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting dan hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.