Richard Eliezer Masih Berhak Pakai Seragam Polri

- 22 Februari 2023, 22:22 WIB
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri Rabu 22 Februari 2023.
Bharada Richard Eliezer dalam Persidangan Kode Etik Polri Rabu 22 Februari 2023. /Dok.Foto/Divisi Humas Polri/

 

INDOBALINEWS -  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu 22 Februari 2023.

Sanksi itu diberikan atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan begitu maka Bharada Richard Eliezer masih berhak memakai seragam Polri, meski sudah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh PN Jakaeta Selatan pekan lalu.

Baca Juga: SPORTEL Rendez Vouz Bali, Pertemuan dan Pameran Konten Olahraga Terbesar di Dunia Hadir di Pulau Dewata

Menanggapi hal ini Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai keputusan Sidang KKEP inu cukup pantas dan adil.

"Jadi menurut kami, demosi ini sifatnya sanksi administratif terhadap Eliezer di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam 22 Februari 2023.

Baca Juga: BPUM Tak Lagi Digulirkan, Kamu Bisa Tetap Dapat BLT hingga 3 Juta dengan Cara Daftar PKH Berikut Ini

Dikatakannya sanksi demosi ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Dia mengatakan hakim KKEP yang dipimpin Kombes Pol Sakeus Ginting dan hakim anggota Kombes Pol Hengky Widjaja dan Kombes Pol Imam Thobroni sudah memiliki pertimbangan sehingga Eliezer hanya diberikan demosi dan tidak dipecat.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x