Demosi untuk Richard Eliezer, Komisi III DPR Apresiasi Langkah Polri

- 24 Februari 2023, 10:45 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2023
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kedua kiri) meminta maaf kepada orang tua korban Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 25 Februari 2023 /

INDOBALINEWS - Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada E atau Richard Eliezer menuai pujian dari Komisi III DPR RI.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer telah menjalani sidang Kode Etik Polri oleh Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.

Putusan sidang menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri dengan syarat Demosi selama 1 tahun.

Baca Juga: KKEP Sebut Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polisi Asal Penuhi Syarat Ini

Melansir Antara.com, atas putusan sidang tersebut, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). 

"Jadi, kami apresiasi langkah polisi yang bisa memberikan penghargaan dan masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.

Baca Juga: Transaksi Narkoba Lewat Telegram, WNA Belarusia Dibekuk Polisi

Wihadi menambahkan bahwa keputsan KKEP untuk mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri sudah tepat.

Bukan tanpa alasan, putusan tersebut dinyatakan tepat berdasarkan hasil vonis, fakta pengadilan, dan Eliezer yang merupakan "justice collaborator" (JC).

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x