INDOBALINEWS - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak berbuntut dengan dikeluarkannya tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) dari kampusnya menimba ilmu selama ini.
Menurut pihak Kampus Universitas Prasetiya Mulya keputusan untuk memberi sanksi DO (drop out--red) kepada tersangka itu diambil dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya adalah karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Sial' Mahalini yang Viral di TikTok dan Instagram
Hal itu dikatakan oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat 24 Februari 2023.
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo sudah resmi tidak menjadi mahasiswa di kampus tersebut sejak tanggal 23 Februari 2023.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Djisman Simandjuntak dilansir dari Antara.
Baca Juga: Kena Getah Kelakuan MDS, Rafael Alun Trisambodo Relakan Jabatan Dicopot Sri Mulyani
Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).