Sebanyak 13 Perempuan WNI Diamankan Imigrasi Malaysia

- 27 Februari 2023, 07:10 WIB
Arsip - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak (17/2/2022). (Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook)
Arsip - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan 63 WNI yang diduga masuk secara ilegal ke Malaysia dalam Operasi Kenyalang di Bintulu, Sarawak (17/2/2022). (Jabatan Imigresen Malaysia via Facebook) /Antaranews

INDOBALINEWS - Sebanyak 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun diamankan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM). Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud, mengatakan berdasar penyelidikan awal, ke 13 WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS).

Dikutip dari Antaranews, mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit (sekitar Rp12,04 juta) hingga 4.500 ringgit (sekitar Rp15,48 juta) per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

Terkait kasus ini Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) telah menahan sepasang suami istri yang diduga sebagai agen yang mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.

Khairul Dzaimee Daud, mengatakan kedua tersangka (pasutri) ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis,16 Februari 2023.

Pasutri tersebut pria (66) bergelar Datuk dan wanita (56) bergelar Datin. Gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu. Pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu diduga melanggar Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.

Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik.

Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah, kata Khairul.

JIM memantau kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mengacu pada informasi terbaru dari JIM dan JTK, kata Khairul.***

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x