"Petugas mencurigai WNA tersebut sudah overstay, dan ternyata setelah dilakukan pengawasan di daerah Pemogan dan Legian diketahui bahwa mereka (WNA) juga memiliki KTP," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.
"Dan saat ini sedang didalami petugas Kepolisian dan Kejaksaan terkait kepemilikan KTP tersebut.
"Sehingga mereka berdua masih ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Denpasar dan Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai."
Baca Juga: Janji Tindak WNA Nakal, Kakanwil Kemenkumham Bali Kirim Pesan untuk Masyarakat
Lebih lanjut, Anggiat juga berharap peran dan kontribusi masyarakat dalam kaitannya menindak turis nakal.
Jika masyarakat menemukan kasus bule nakal, ia meminta menyampaikannya kepada instansi yang dipimpinnya.
“Oleh karena itu kami juga sudah mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi melalui saluran hotline sebagaimana yang sudah ditampilkan pada kanal website kami di www.bali.kemenkumham.go.id," imbuh Anggiat.