Penerapan Extended Producer Responsibility, Pemda Punya Daya Paksa ke Produsen

- 15 Maret 2023, 22:29 WIB
media gathering terait Penerapan Extended Producer Responsibility di Denpasar Bali, Rabu (15/3/23)
media gathering terait Penerapan Extended Producer Responsibility di Denpasar Bali, Rabu (15/3/23) /IndoBaliNews/ Full

INDOBALINEWS - Kambing hitam permasalahan sampah saat ini tertuduh pada produsen yang menghasilkan sampah plastik kemasan produknya.

"Kalau plastiknya sendiri tidak salah justru banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Ring yang dipasangkan pada jantung manusia yang mengalami gangguan fungsi jantung itu dari plastik," kata pengamat lingkungan Gede Dharma Putra, dalam media gathering yang diadakan oleh Yayasan Tri Hita Karana, di Hotel Inna Heritage Denpasar, Bali, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Seorang Warga Tertangkap Basah Buang Sampah Sembarangan, Langsung 'Diproses' Petugas

Gede Dharma menambahkan yang salah penanganan sampahnya termasuk sampah plastik tersebut. Undang -undang pengelolaan sampah no 18 tahun 2008 dan Permen LHK nomor P .75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen, telah ada sejak lama. Tapi sampai saat ini masih berbicara yang sama, urainya.

“Seharusnya, Pemerintah Daerah dapat berkomunikasi dengan produsen terkait penanganan sampah kemasan mereka.  Pemerintah Daerah bisa juga mekakukan pendekatan ke produsen melalui asosiasi pemerintah daerah ,” jelasnya.

Baca Juga: Walikota Denpasar: Butuh Kesadaran Masyarakat untuk Pilah Sampah dari Rumah

Saat ini sejumlah produsen besar sudah menjalankan Extended Producer Responsibility (EPR) dengan menarik sampah kemasannya. Namun, masih banyak juga perusahaan atau produsen yang abai.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pendekatan kepada  produsen yang menghasilkan sampah, karena podusen punya kewajiban untuk menarik dan mendaur ulang sampah kemasannya.

Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan dan Kebersihan Kabupaten Badung, Nengah Sukarta, mengakui beberapa produsen sudah menerapkan Extended Producer Responsibility. Ia mengambil contoh Danone yang telah berperan aktif dalam penanganan sampah di wilayahnya. Menurut dia, saat ini Kabupaten Badung memproduksi 383 ton sampah per hari,  sekitar 101, 3 ton tertangani, sisanya  diangkut ke TPA.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x