THR Cair Seminggu Sebelum Lebaran Sesuai Himbauan Menaker Ida Fauziyah

- 28 Maret 2023, 17:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023). / (ANTARA/HO-Kemnaker)

INDOBALINEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini akan diterima pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau Lebaran.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa, 27 Maret 2023.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Baca Juga: Menaker: Hubungan Industrial yang Kondusif dan Harmonis Harus Mampu Pertemukan 2 Kepentingan

Ia menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Ditambahkannya, perayaan hari raya keagamaan telah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.

Dalam rangka menyambut hari raya keagamaan, ia mengatakan, tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya, belum lagi terdapat kenaikan beberapa harga bahan pokok.

"Berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya kita mengeluarkan kebijakan THR. THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," tuturnya. 

Baca Juga: Tunjangan Agar Dibayar Kontan, Menaker Sediakan Posko THR 2022 untuk Pengaduan dan Konsultasi  

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x