THR Cair Kapan? Sri Mulyani: Untuk ASN dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri

- 29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

Baca Juga: 2 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar dalam Operasi Gabungan, Ini Penyebabnya

"Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Benarkah Ada 'Kampung Ekslusif' Khusus Bule di Bali? Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menuturkan pencairan THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Festival Ogoh Ogoh GWK Jadi Daya Tarik Wisatawan, Banjar Tengah Pecatu Juara 1

"Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x