Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Kemenag, Simak Besarannya

- 11 April 2023, 13:50 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin 10/4/2023
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin 10/4/2023 /Antaranews

INDOBALINEWS - Mulai hari ini, Selasa, 11 April 2023, Kementerian Agama (Kemenag) menerima pelunasan biaya haji reguler, setelah sebelumnya lebih dahulu membuka pelunasan biaya haji khusus.

“Menag sudah menerbitkan KMA (Keputusan Menteri Agama) Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Senin, 10 April 2023 di Jakarta.

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Baca Juga: Menarik, Limbah Kulit Kopi Jadi Pakan Ternak Hasil Uji Tim PKM Program Pascasarjana Warmadewa

Dilansir dari website resmi Kemenag, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

Baca Juga: Menarik, Limbah Kulit Kopi Jadi Pakan Ternak Hasil Uji Tim PKM Program Pascasarjana Warmadewa

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x