Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini Hingga 14 Mei 2023

- 1 Mei 2023, 08:07 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi Komisioner Idham Holik (kanan), August Mellaz (kedua kiri), dan Mochamad Afifuddin (kiri) berbicara dalam konferensi pers terkait pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik ser
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi Komisioner Idham Holik (kanan), August Mellaz (kedua kiri), dan Mochamad Afifuddin (kiri) berbicara dalam konferensi pers terkait pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik ser /Antaranews

IndoBaliNews - Pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini Senin,1 -14 Mei 2023 mendatang.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, melalui kanal YouTube KPU RI.

Ditambahkan Hasyim, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

"Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 mulai pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x