IndoBaliNews - Perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri sangat penting untuk menghindari pembajakan oleh orang lain.
"Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.
Baca Juga: 55 Pemohon Paspor Ditolak Imigrasi Denpasar, Ini Penyebabnya
Kurniaman mengatakan hal ini dalam sambutannya di acara pembukaan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Tahun 2023, yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, di Lapangan Monumen Bajra Sandhi, Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat, 26 Mei 2023.
Ditambahkannya, Melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemprov Bali diharapkan mampu mendorong UMKM agar “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI nya.
Baca Juga: Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Denpasar Amankan Bule Rusia Mabuk
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan perlindungan Kekayaan Intelektual sangatlah penting bagi dunia industri.
Apabila tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual justru akan menyuburkan pembajakan karya-karya intelektual orang lain.
"Padahal untuk melahirkan kekayaan intelektual membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya besar serta riset yang cukup panjang," terang Anggiat.