INDOBALINEWS - “Siapa saja yang melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 di wilayah setempat (Jawa Timur.red) akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu,” ungkap Kepala SatPol PP Jawa Timur Budi Santosa yang ditugaskan Gubernur mengawal terlaksananya aturan baru tentang Covid-19 di Jawa Timur.
Lebih lanjut Budi Menyampaikan, gagi usaha mikro dendanya sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta dan usaha menengah Rp 5 juta serta usaha besar Rp 25 juta.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menetapkan regulasi terbaru pada 4 September 2020 dan diundangkan 7 September 2020, menjelaskan tentang protokol kesehatan berupa kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
Baca Juga: 'Penanganan Pandemi Covid-19 Dimulai Dari Diri Sendiri, Keluarga dan Lingkungan'
Dalam regulasi tersebut, poin denda bagi pelanggar aturan tersebut, diberlakukan 7 hari setelah diundangkan, yang artinya berlaku Senin, 14 September 2020, seperti indobalinews kutip dari PortalJember dari Antara.
Sanksi Administratif tersebut berlaku bagi perorangan yang melanggar aturan protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Selain itu, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan desinfektan secara berkala, hingga melakukan upaya deteksi dini.
Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali