Denda Perorangan Rp 250 Ribu, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Berlaku Hari Ini di Jawa Timur

- 14 September 2020, 05:00 WIB
Kepala SatPol PP Jawa Timur sedang memberikan pengarahan
Kepala SatPol PP Jawa Timur sedang memberikan pengarahan //arsip laman Satpol PP Jawa timur

Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. “Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi lebih lanjut.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x