Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. “Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ujar Budi lebih lanjut.
Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, pihaknya akan dibantu oleh elemen TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.(***)