Hari Libur dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya

- 15 September 2020, 09:10 WIB
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta.
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta. /KemenkoPMK

Dengan demikian masyarakat luas dan pelaku usaha sudah mulai bisa mengatur rencana kerja tahun 2021 dan mempersiapkannya. (***)

 

 

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x