INDOBALINEWS -Mahkamah Agung (MA) mengurangi atau memotong hukuman Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
Musa Zainuddin dalam persidangan sebelumnya, terbukti menerima suap atau gratifikasi terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2016 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Awalnya, Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta pada 2017, seperti yang tertulis dalam RRI.co.id.
Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Tes, Seorang Wanita Curhat di Twiter
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) atas permohonan dari Musa Zainuddin mantan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprotes keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan atau pemotongan hukuman terpidana Musa Zainuddin.
“Kami (KPK) menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) dikabulkan Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Suara Dentuman Terdengar di Tebet, Kalibata dan Pasar Minggu Tadi Malam , Ini Komentar dari BMKG
Baca Juga: Bukan Gempa atau Ledakan, Suara Dentuman di Jakarta Tadi Malam Ramai Dibicarakan