Gus Nur Ditangkap, Diduga Sebarkan Kebencian Berdasarkan SARA

- 24 Oktober 2020, 16:11 WIB
Gus Nur ditangkap polisi atas laporan Pengurus NU Cirebon katena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.
Gus Nur ditangkap polisi atas laporan Pengurus NU Cirebon katena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU. /ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama/pri

INDOBALINEWS -Berselang tiga hari setelah dilaporkan atas kasus tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian memalui media elektronik, akhirnya Gus Nur diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari di Malang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat dikonfirmasi oleh Antaranews.com yang dikutip oleh indobalinews.com soal penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Malang Jawa Timur.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tak Kapok, Keluarkan 1 Triliun Untuk Modal Politik

Hal ini juga diakui oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi bahwa penangkapan dilakukan oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Gus Nur ditangkap di Pakis Malang Jawa Timur pada Sabtu dini hari" ujar Brigjen Slamet. Ditambahkannya Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Baca Juga: Kalina CLBK dengan mantan Pacar Saat SMA, Sang Anak Belum Tahu

Laporan atas Gusnur itu dilakukan oleh Ketua Pengurus Nadlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Aziz Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/x/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Ia melaporkan kasus tesebut setelah beredar pernyataan Gus Nur yang diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sekda Rai Iswara Ajak Bangkitkan Pariwisata Sanur Bali

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x