SKCK Online Mudah Saja, Ini Caranya!

- 31 Oktober 2020, 08:00 WIB
Contoh SKCK
Contoh SKCK /skck.polri.go.id

INDOBALINEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh POLRI melalui fungsi intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan si pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku untuk masa enam bulan sejak diterbitkannya dan bisa diperpanjang.

Pemohon SKCK biasanya secara manual datang langsung di loket pelayanan masyarakat dengan membawa dokumen yang diperlukan kemudian mengisi formulir yang disediakan.

Baca Juga: Terjebak Dalam Kapal Tongkang Hingga Tewas Saat Mencari Besi Tua

Namun kini, Polri telah menyiapkan sebuah layanan SKCK Online dengan cara mengisi form SKCK Online dan kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan. 

Pembagian Tingkatan Kantor Polisi yang malayani SKCK sesuai keperluan pemohon
Pembagian Tingkatan Kantor Polisi yang malayani SKCK sesuai keperluan pemohon skck.polri.go.id

Berikut syarat yang diperlukan, dan link SKCK online, cukup klik -->> skck.polri.go.id

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

  1. Scan KTP asli
  2. Scan Paspor
  3. Scan Kartu Keluarga (KK)
  4. Scan Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
  5. Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. File Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: BLT Dana Desa Dinilai Belum Tertib, Perlu Diawasi BPK

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x